JAKARTA - Presiden Jokowi menunjuk Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengendalikan penularan COVID-19 di sembilan provinsi.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut Luhut memiliki empat langkah yang akan dilakukan untuk menekan angka kasus COVID-19 di sembilan provinsi tersebut.
"Bapak Luhut diminta oleh Presiden agar target dapat dicapai dalam waktu 2 minggu ke depan. Untuk mencapai sasaran, ada beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 15 September.
Pertama, Luhut akan menyamakan data antara pusat dan daerah dalam rangka untuk pengambilan keputusan cepat. Sebab, selama ini, pembaharuan data kasus COVID-19 antara pemerintah pusat selalu berbeda dengan tiap provinsi.
"Yang kedua adalah melakukan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan untuk pidana yang menindak untuk menindak yang melanggar peraturan," kata Wiku.
Ketiga, Luhut akan meningkatkan manajemen perawatan pasien COVID-19 untuk menurunkan angka kematian dan meningkatkan angka kesembuhan.
Keempat adalah penanganan COVID-19 secara klaster di setiap provinsi ini. "Jadi, penanganannya harus lebih spesifik pada daerah-daerah tertentu di provinsi tersebut," tutur Wiku.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Jokowi memerintahkan Luhut dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo untuk fokus menangani kasus COVID-19 di sembilan provinsi.
Provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.
"Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate," kata Luhut dalam rapat koordinasi menteri.
Pemilihan kesembilan provinsi tersebut, kata Luhut diambil dari pertimbangan bahwa kedelapan provinsi itu berkontribusi terhadap 75% dari total kasus atau 68% dari total kasus yang masih aktif. Di luar 8 provinsi tersebut, ditambahkan juga Provinsi Papua.