Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan peraturan dan pedoman bagi profesi satuan pengamanan (satpam). Diatur juga soal kepangkatan satpam.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, diatur kepangkatan satpam dalam tiga golongan. Pasal 19 Perkap itu menyebut golongan kepangkatan satpam yakni manajer, supervisor dan pelaksana.

Untuk menduduki golongan kepangkatan tersebut, satpam, diwajibkan mengikuti pendidikan atau pelatihan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Perkap. Nantinya pelatihan dilakukan oleh Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operator (SIO) jasa pelatihan.

"Pelatihan Gada Pratama, untuk tingkatan pelaksana. Pelatihan Gada Madya, untuk tingkatan supervisor. Pelatihan Gada Utama, untuk tingkatan manajer," demikian dikutip dari Perkap tersebut, Selasa, 15 September.

Gologan kepangkatan itu kembali dibagi menjadi tiga jenjang. Setiap golongan masing-masing memiliki tiga pangkat, semisal, manajer, manajer madya, dan manajer utama. Begitu pun dua golongan lainnya.

Setiap golongan juga memiliki tanda kepangkatan dengan warna yang berbeda meski bentuknya serupa yakni segitiga. Untuk pangkat pelaksana berwarna putih, lalu untuk pangkat supervisor berwarna kuning, dan pangkat manajer berwarna merah.

Selain itu, dalam Perkap diatur juga masa tugas anggota Satpam berdasarkam usia. Untuk satpam yang berasal dari perseorangan akan memasuki masa pensiun di usia 56 hingga 70 tahun.

Kemudian untuk satpam yang berasal dari purnawirawan Polri atau TNI akan memasuki masa pensiunnya ketika berusia 60 hingga 70 tahun.

"Batas usia pensiun satpam yang berasal dari perseorangan, yakni 56 tahun bagi pelaksana; 58 tahun bagi supervisor; dan 70 tahun bagi manajer. Sementara, batas usia pensiun anggota Satpam yang berasal dari purnawirawan Polri atau TNI, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun bagi pelaksana; 65 tahun bagi supervisor; dan 70 tahun bagi manajer," demikian isi Pasal 31.