Bagikan:

SIDOARJO - Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, mengungkap kasus pembobolan sekolah yang terjadi selama beberapa pekan terakhir di Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan seejumlah pelaku ditangkap dalam kasus ini termasuk di antaranya yang masih di bawah umur.

"Mereka adalah DN dan NS keduanya berusia 17 tahun, AP (13 tahun), ketiganya pelaku pencurian di SDN Klantingsari II, Tarik, Sidoarjo. Satu lagi pelaku adalah NM (21 tahun) ditahan di Polresta Sidoarjo, terlibat pencurian di SMA Antartika Sidoarjo, SMAN 1 Taman dan SMPN 5 Sidoarjo," ujarnya di Sidoarjo dikutip Antara, Jumat, 25 Februari.

Kapolres mengatakan, kasus pencurian SDN Klantingsari II oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo saat melakukan penyelidikan pada 15 Februari 2022, berhasil menangkap dua pelaku DN dan NS.

Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga celurit dan obeng yang dipergunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.

"Kemudian berkembang penangkapan satu pelaku lainnya yakni AP keesokan harinya di Kecamatan Prambon Sidoarjo," katanya.

Dalam aksinya. mereka masuk melalui pintu belakang sekolah kemudian merusak pintu ruang kepala sekolah menggunakan celurit dan obeng, selanjutnya mengambil barang berupa dua laptop merek Lenovo, satu laptop merek Dell, satu tab merek Samsung, serta Proyektor.

Pencurian di sekolah, juga terjadi tempat lainnya yakni SMA Antartika Sidoarjo, SMAN 1 Taman dan SMPN 5 Sidoarjo yang dilakukan tersangka lainnya yakni NM.

"Pelaku melakukan aksinya bersama tiga kawannya dan sudah diproses oleh Polrestabes Surabaya,” sambung Kapolres Sidoarjo.

Kejadian di SMA Antartika bermula dari saksi S pertama kali mengetahui adanya ruang TU yang berantakan, selanjutnya memanggil R (satpam sekolah) dan melihat jendela ruang TU dan ruang guru rusak seperti bekas dicongkel. Setelah mengetahui hal tersebut, mereka melapor ke pimpinannya.

Dari hasil pengecekan barang yang hilang di SMA Antartika, terdapat uang tunai Rp300 juta yang disimpan di dalam almari ruang TU dan satu laptop merek Lenovo yang disimpan di ruang guru.

Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan pada hari Rabu, 23 Februari di Kecamatan Pakal Surabaya dan menangkap satu orang tersangka. Dari tersangka NM, disita satu laptop merk Lenovo dan tas ransel, uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp1 juta.

“Motif tersangka melakukan pencurian agar bisa mendapatkan barang yang bisa dijual dan hasil penjualan digunakan tersangka untuk bersenang-senang dan membeli minuman keras” jelas Kapolresta.

Dari kasus ini, masing-masing tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengimbau agar sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Sidoarjo lebih meningkatkan keamanan dengan memasang CCTV, tidak menyimpan uang dengan jumlah yang besar di lemari sekolah.