Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI Paksa Warga DKI Isolasi COVID-19
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah organisasi atas nama Koalisi Masyarakat Sipil, menolak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melibatkan TNI untuk menjemput paksa warga DKI yang tak mau diisolasi di fasilitas kesehatan ketika positif COVID-19.

Penolakan ini diutarakan oleh perwakilan koalisi, yakni Wakil Koordinator III ‎Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar.

"Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk tidak melibatkan aparat TNI dalam penanganan pandemi COVID-19, termasuk penjemputan pasien positif untuk keperluan isolasi terkendali," kata Rivanlee, dikutip dari situs resmi KontraS pada Selasa, 15 September.

Menurut Rivanlee, pelibatan TNI dalam mekanisme penjemputan warga yang dinyatakan positif COVID-19 untuk dilakukan isolasi terkendali adalah penanganan yang berlebihan. 

"Kami mengkhawatirkan akan adanya pendekatan intimidatif yang dilakukan terhadap masyarakat dengan adanya pelibatan TNI dalam hal ini," ungkap Rivanlee.

Lagipula, sebut dia, penjemputan paksa pasien COVID-19 untuk keperluan isolasi adalah tugas yang mampu dilaksanakan oleh petugas kesehatan, dibantu oleh aparat kepolisian dan Satpol PP. Sehingga, tidak lagi membutuhkan keterlibatan aparat TNI. 

Lebih lanjut, Rivanlee mengingatkan kepada pemerintah mengenai posisi TNI sebagai lembaga pertahanan negara yang seharusnya difokuskan pada kerja-kerja pertahanan. 

Kewenangan anggota TNI untuk memegang senjata dan melakukan kekerasan harus dipandang sebagai kewenangan yang mesti dibatasi, melalui berbagai instrumen hukum untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Atas dasar itu, Rivanlee turut meminta agar presiden Jokowi tidak melibatkan TNI dan lembaga militer, intelejen, atau kepolisian dalam penanganan yang secara langsung terkait dengan public health surveilance. 

"Kami juga mendesak Panglima TNI untuk mengembalikan marwah TNI sebagai lembaga pertahanan negara dengan tidak ikut campur dengan berbagai urusan nonpertahanan seperti penanganan pandemi kecuali pada sektor-sektor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI melalui skema operasi militer selain perang," imbuhnya.

Seperti diketahui, Anies meminta pasien positif yang tanpa gejala untuk diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas. Isolasi seperti ini dilakukan agar tidak ada klaster di perumahan.

"Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas. Isolasi mandiri di rumah tinggal akan dihindari untuk mencegah klaster rumah," kata Anies.

"Bila, pasien positif menolak diisolasi maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," tegasnya.