KPK: Kalau Perkara Korupsi Tidak Selesai Atau Terpengaruh Kekuasaan Boleh Diambil Alih
Ketua KPK Firli Bahuri saat audiensi dengan kepolisian dan kejaksaan di Banten/FOTO: Humas KPK

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penanganan dugaan korupsi di kepolisian atau kejaksaan bisa diambil alih oleh KPK. Langkah ini biasanya diambil ketika ada kasus yang penanganannya tidak selesai atau dipengaruhi oleh pihak lain.

Hal tersebut disampaikan Firli saat menggelar audiensi dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan di Banten. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto dan Kajati Banten Reda Manthovani.

"Kalau perkara tidak selesai, atau terdapat pengaruh dari kekuasaan dan keterlibatan pelaku sesungguhnya yang tidak ingin diungkap maka boleh diambil alih," ungkap Firli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Februari.

Firli menyebut, langkah pengambilalihan kasus ini diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dalam pertemuan itu Firli juga menjelaskan tata cara pelaksanaan supervisi kepada seluruh perserta audiensi. Dia bilang, KPK akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI atau Kepolisian RI mengenai rencana supervisi perkara yang akan dilakukan KPK.

"Kalau KPK ingin melakukan supervisi, maka KPK akan memberitahu kepada Kejaksaan RI dan Kepolisian RI. Diberitahu dan diputuskan perkara apa saja yang akan disupervisi,” ujar Firli.

Firli menyampaikan, selama 2021 sudah ada 107 berkas yang disupervisi KPK. Di mana 92 Berkas perkara telah naik tahapan, dengan rincian sejumlah 69 dinyatakan P21, 14 inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dan 9 di antaranya diberhentikan penyidikannya lewat penerbitan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3).

Ada pun seluruh langkah ini diambil karena tugas memberantas korupsi diberikan kepada KPK, Kejaksaan, dan juga Kepolisian. Karenanya, ketiga lembaga harus bersinergi demi pemberantasan korupsi yang optimal.

"Karena tidak mungkin korupsi hanya ditangani KPK. Perlu ada orkestrasi antara Kejaksaan, Polri, dan KPK,” pungkas Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri saat audiensi dengan kepolisian dan kejaksaan di Banten/FOTO: Humas KPK