Bupati Temanggung: Jangan Jual Minyak Goreng dengan <i>Bundling</i>
ILUSTRASI DOK ANTARA

Bagikan:

TEMANGGUNG - Bupati Temanggung M. Al Khadziq meminta para pedagang untuk tidak menjual minyak goreng dengan cara "bundling", yaitu digabung dengan produk lain dalam satu kemasan.

"Penjualan bundling merugikan masyarakat, karena belum tentu masyarakat membutuhkan barang ikutan yang dijual. Jatuhnya masyarakat mengeluarkan uang berlebih," kata Khadziq, di Temanggung, Jawa Tengah dikutip Antara, Kamis, 24 Februari.

Dia mengatakan saat ini ada tren pedagang memanfaatkan penjualan minyak goreng dengan bundling barang lain. Hal ini merugikan masyarakat.

Karena itu pihaknya telah memerintahkan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan untuk mengawasi dan menindak pedagang yang menjual dengan cara bundling.

Khadziq menyebutkan Pemkab Temanggung segera mengadakan operasi pasar minyak goreng untuk membantu warga mendapatkannya dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).

Menurut dia operasi pasar akan digelar di wilayah yang jauh dari pasar atau toko swalayan, di antaranya di wilayah Temanggung bagian selatan.

"Saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng di bawah Rp14.000 per liter," katanya.

Dia menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menggelar operasi pasar minyak goreng. Jumlah yang disetujui di atas 4.000 liter.

Pengawasan minyak goreng di lapangan dilakukan oleh tim yang antara lain beranggotakan dari Dinas Perdagangan, Satpol PP, Polri, dan instansi terkait.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono mengatakan setelah mengajukan permintaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya disetujui sebanyak 4.800 liter minyak goreng untuk operasi pasar guna  menekan harga minyak goreng.

"OP dilaksanakan di tempat-tempat tertentu saja. Dalam OP minyak goreng nanti setiap keluarga hanya akan mendapatkan maksimal 2 liter minyak goreng," katanya.