Bagikan:

SURAKARTA - Satgas Pangan Polres Kota Surakarta melarang pedagang menjual minyak goreng dengan sistem bundling, atau menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi.

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sistem tersebut merupakan tindakan pemaksaan terhadap konsumen dan melanggar hukum.

"Penjualan minyak goreng dengan cara bundling merupakan tindakan pemaksaan terhadap konsumen, di mana masyarakat atau pembeli tidak diberikan pilihan," katanya di Solo, Antara, Senin, 28 Maret.

Sistem bundling mewajibkan konsumen membeli produk lain untuk bisa mendapatkan minyak goreng. Praktik lain yang dilarang seperti minimal belanja senilai tertentu untuk bisa mendapat minyak goreng.

Kapolres mengimbau ke pedagang agar tidak memanfaatkan situasi dan membuat konsumen tidak bisa memilih atau tindakan pemaksaan.

"Jadi jika pedagang menerapkan sistem bundling, tapi tidak memberikan pilihan kepada konsumen itu sama dengan memaksa. Pelaku dapat sanksi denda maksimal Rp2 miliar dan ancaman penjara maksimal lima tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 UU RI No8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen," kata Kapolres.

Pada pasal tersebut, kata Kapolres, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Sementara itu, Pasal 62 ayat 1 menjelaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e dan ayat 2, serta Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Kapolres juga menjelaskan sistem bundling yang tidak melanggar aturan yakni jika pemilik toko atau pedagang menyediakan minyak goreng satuan. Dengan begitu, konsumen bisa bebas memilih, jangan konsumen tidak diberikan pilihan, itu namanya pemaksaan.

Kapolres menjelaskan Satgas Pangan Polresta Surakarta bersama Dinas Perdagangan, dan Bulog setempat beberapa waktu lalu melakukan pengecekan pendistribusian minyak goreng di Solo, masih menemukan penjualan dengan sistem bundling.

Namun, pihaknya bersama satgas pangan sudah mengingatkan kepada distributor baik secara lisan maupun tertulis, agar tidak lagi menjalankan sistem "bundling" yang tidak memberikan pilihan lain bagi konsumen, karena ini jelas merugikan konsumen.

"Kami melakukan pendekatan edukasi dan pembinaan mengedepankan untuk tertibkan para pedagang yang menerapkan sistem 'bundling' tanpa memberikan pilihan bagi konsumen ini. Distributor itu, sudah tidak melakukan penjualan minyak goreng dengan sistem itu," kata Kapolres.

Namun, Polresta Surakarta akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila masih terus berulang dan tetap melakukan penjualan sistem "bundling". Penegakan hukum sebagai pilihan terakhir untuk tertibkan ini, guna melindungi para konsumen.

"Kami hasil pantauan di lapangan, untuk ketersediaan minyak goreng curah di Kota Solo dalam kondisi tersedia dan aman. Kami meminta kepada para distributor-pedagang besar-pengecer agar mematuhi rantai distribusi yang berlaku, jangan ada penyimpangan. Kami juga minta agar mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah ditetapkan oleh pemerintah," katanya.