Pakar Komunikasi Sarankan Roy Suryo Urungkan Niat Laporkan Menag Yaqut
Menag Yaqut/Foto; Antara

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan Toa di masjid dan musala. Yaqut bermaksud SE tersebut untuk menjaga keharmonisan di dalam masyarakat. Dia pun membandingkan jika ada seorang muslim tinggal di lingkungan nonmuslim yang memelihara anjing dan pasti akan terganggu dengan suara anjing tersebut.

Hal ini menjadi kontroversi karena Yaqut dinilai membandingkan suara azan dengan suara anjing. Bahkan mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo ingin melaporkan Yaqut ke polisi.

Pakar komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menyarankan agar Roy Suryo mengurungkan niatnya melaporkan Menag Yaqut.

“Sebagai teman dan sahabat saya sarankan Roy Suryo untuk mengurungkan niatnya melaporkan Menteri Agama Yaqut,” katanya kepada VOI.id, Kamis 24 Februari.

Menurutnya, Menag Yaqut yang merupakan pemeluk agama Islam dan seorang tokoh agama di kalangan muslim tidak mungkin menistakan agamanya sendiri.

“Saya sarakan lebih baik sahabat saya untuk Tabayyun terlebih dahulu sebelum bertindak,” ujarnya.

Sementara itu, Emrus juga menilai pemilihan kata-kata atau diksi seorang pejabat seperti Menag Yaqut yang memiliki otoritas kebijakan harus diperhatikan agar tidak menuai kontroversi di masyarakat.

“Betul, pemilihan diksi sangat penting,” kata Emrus.

Namun, Emrus mengatakan orang-orang yang memainkan peran “oposisi” menjadikannya makin menjadi multitafsir karena tidak melihat kata per kata secara keseluruhan.

“Kita harus lihat pernyataan Menag Yaqut secara holistik. Jangan hanya melihat sepotong-sepotong,” ujarnya.