Bagikan:

JAKARTA - Kelompok pesepeda masuk ke Tol Jagorawi. Ada pesepeda yang terekam kamera menyeberang ke jalur lawan arah.

Peristiwa masuknya pesepeda ke Tol Jagorawi tepatnya di KM 46+500 terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu, 13 September. Pesepeda ini diketahui masuk melalui akses masuk jalan Tol Jagorawi di Km 47+200, traffic light Ciawi.

“Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak kepolisian rombongan pesepeda mencoba melawan arah dengan menyeberang di median Km 46+500,”kata General Manager Representative Office 1 Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division, Oemi Vierta Moerdika dalam keterangan tertulis yang diterima VOI

Pihak Jasa Marga menyayangkan tindakan pesepeda yang masuk jalan tol hingga membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya. Ditegaskan Oemi, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.

“Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol,” imbuh Oemi.

Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya. Jalan tol berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua karena punya spesifikasi rancan bangun untuk kendaraan roda empat atau lebih. 

"Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan. Kendaraan roda dua yang masuk tol dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Oemi menegaskan.