CILEGON - Polisi tetapkan enam orang tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang tahanan berinisial AG meninggal dunia di rutan di Polres Cilegon. Ke-6 tersangka itu berinsial ASB, HY, M, JP, FA dan DA.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan, kasus ini sudah naik status, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Tahanan Polres Cilegon meninggal dunia ketika dirujuk ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon, Jumat 18 Februari. Terkait perkara tersebut, sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian kami juga telah melakukan otopsi terhadap Jenazah korban," kata AKBP Sigit Haryono, saat dikonfirmasi, Senin 21 Februari.
Sigit menjelaskan kejadian itu bermula saat korban memasuki kamar sel Rutan Polres Cilegon. AS yang merasa dituakan di kamar sel tersebut, mencoba berkomunikasi dengan korban.
BACA JUGA:
Namun dalam komunikasi itu, lanjut Sigit, korban justru menjawab dengan ketus, Sehingga AS marah dan memukuli AG.
“Korban (AG) menjawab dengan nada tinggi atau ketus, sehingga tersangka AS merasa tersinggung dan melakukan pemukulan hal ini menyebabkan 5 tersangka lainnya melihat AS memukul AG langsung terprovokasi sehingga bersama-sama melakukan kekerasan kepada tahanan atas nama AG,” tandasnya.
Dalam peristiwa ini kepolisian telah memiliki sejumlah barang bukti.
"Dengan barang bukti 1 buah jaos, 1 buah celana pendek, 1 buah gulungan karpet, 2 buah botol plastik air dan bongkahan semen," jelas Sigit Haryono.
Atas peristiwa tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 dengan ancaman pidana 12 tahun Penjara.