Airlangga Beberkan Kondisi Terkini Tempat Tidur RS dan ICU Hadapi COVID-19
Ilustrasi/ Irfan Meidianto (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengungkap, kondisi fasilitas kesehatan secara nasional, terutama di 8 provinsi yang menjadi perhatian pemerintah pusat. 

Airlangga menjelaskan, fasilitas kesehatan di 8 provinsi prioritas, khususnya terkait keterisian tempat tidur rumah sakit dan ICU berada di bawah standar WHO yakni 60 persen hingga 85 persen.

Namun, kata Airlangga, pemerintah memberikan perhatian lebih untuk dua provinsi yakni DKI Jakarta dan Bali. Hal ini karena keterisian tempat tidur di dua provisi ini hampir mendekati standar yang ditetapkan WHO.

"Dua provinsi Jakarta dan Bali tentu jadi perhatian karena ini untuk ICU di atas 50 persen dan juga untuk isolasi. Sedangkan 6 daerah lainnya di bawah 50 persen," katanya, dalam video conference, Jumat, 11 September.

Namun, kata Airlangga, fasilitas kesehatan secara nasional masih memadai. Menurut dia, jumlahnya masih berada di bawah DKI Jakarta dan Bali.

"Masih memadai, tercermin dari keterisian tempat tidur, dan tempat tidur ICU pada RS Rujukan di 8 provinsi prioritas rata-rata 46,11 persen untuk BOR di ICU. Kemudian 47,88 persen di ruang isolasi," ujar dia.

Sementara itu, kata Airlangga, secara nasional recovery rate atau tingkat kesembuhan COVID-19 di Indonesia berada diangka 71,2 persen. Sedangkan, fatality rate 4,1 persen.

Di samping itu, Airlangga mengatakan, pemerintah juga mendorong peningkatan kegiatan kesiapan pelayanan publik. Khususnya terkait dengan fasilitas kesehatan.

"Pemerintah menyiapkan pelayanan publik memanfaatkan fasilitas dari hotel bintang II dan III seperti yang dilakukan di Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah," tuturnya.

Pernyataan Airlangga soal ini sekaligus menjawab kekhawatiran Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai ketersediaan tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19 di RS Rujukan COVID-19.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, salah satu alasan pemberlakuan kembali PSBB ketat adalah kekhawatiran menipisnya kapasitas tempat tidur dilandasi dengan angka kasus aktif COVID-19 yang terus tinggi.

Menurut Anies, jika jumlah tidak ditambah, maka tempat tidur isolasi pasien COVID-19 tak bisa lagi menampung pasien pada 17 September mendatang. Bila kapasitas telah ditambah namun tidak dilakukan 'rem darurat', maka akan kembali penuh pada 6 Oktober.

Selain itu, kata Anies, alasan lain terkait dengan keterpakaian tempat tidur ICU khusus pasien COVID-19 bergejala berat. Perhitungan dia, jika jumlah tidak ditambah, maka tempat tidur ICU tak bisa lagi menampung pasien pada 15 September mendatang. Bila kapasitas telah ditambah namun tidak dilakukan "rem darurat", maka akan kembali penuh pada 25 September.

"Jangka pendeknya, kita meningkatkan kapasitas. Tapi, jika tidak ada pembatasan ketat, maka ini hanya sekedar mengulur waktu. Dalam kurang dari 1 bulan, rumah sakit akan kembali penuh," tuturnya, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 9 September.