JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar memandang aturan baru mengenai jaminan hari tua (JHT) pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 sudah benar. Dalam hal ini, pekerja baru bisa mengambil manfaat JHT ketika sudah berusia 56 tahun.
Dalam pandangannya, Timboel Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan pekerja mengambil JHT sesaat setelah dirinya tak lagi bekerja bukanlah hal baik karena mengakibatkan kehilangan tabungan di masa tua.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini justru memperbaiki yang tadinya salah menjadi benar. Yang salah di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, itu ketika PHK ambil langsung (JHT), PHK ambil langsung. Ini yang menyebabkan pekerja tidak punya tabungan," kata Timboel dalam diskusi Crosscheck, Minggu, 20 Februari.
Yang perlu diingat, lanjut Timboel, adalah hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (susenas) pada tahun 2020. Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan masyarakat yang paling dominan mengalami kemiskinan adalah kelompok lansia.
Dengan demikian, Timboel menyebut aturan baru JHT dapat mendorong masyarakat untuk tetap mempunyai daya beli ketika telah berusia lanjut.
"Ini yang kita dorong supaya pekerja juga memiliki semangat untuk saving. Jangan untuk konsumsi saja, begitu. Bagaimanapun juga, hidupnya akan terus berjalan bersama keluarga," jelas Timboel.
Sebagai informasi, penolakan aturan baru JHT dari kalangan buruh muncul setelah Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 diterbitkan. Petisi hingga aksi unjuk rasa menolak JHT baru dapat cair usia 56 tahun mencuat.
Namun, dalam penjelasannya beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan bahwa program JHT dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang demi menyiapkan para pekerja di usia yang sudah tidak produktif atau dalam masa tua.
"Sesuai namanya program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik," ujar Ida Fauziyah.
"Sejak awal memang Program JHT ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang," tegasnya.
BACA JUGA:
Untuk kepentingan jangka pendek sudah terdapat beberapa program lain seperti yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk membantu para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terkait ketentuan JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun, Ida mengatakan ketentuan itu tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Bagi peserta yang meninggal dunia maka dapat diklaim oleh ahli waris dan untuk yang dalam kondisi cacat total tetap maka klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan catat total tetap.