Bagikan:

MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih penanganan kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas hingga membuatnya hamil dan melahirkan anak laki-laki.

"Jadi perkara ini kami tarik ke polda, bukan dalam arti penyidik wilayah tidak kita libatkan. Melainkan kami tetap 'payungi' dalam sprin-gas (surat perintah tugas) dengan timsus (tim khusus) yang saya turunkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Hari Brata dikutip Antara melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Februari.

Dia pun meyakinkan dengan adanya pantauan timsus di bawah Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB, akan membuat penanganan kasus ini lebih cepat dan tepat.

"Kasus ini juga menjadi atensi Bapak Kapolda NTB, karena ini kasus ketiga dengan korban penyandang disabilitas, terakhir di Bima, dan di Mataram," ucap dia.

Dengan demikian, Hari menegaskan pihaknya akan serius menangani kasus ini. Bahkan pada Kamis, 17 Februari lalu, kasus ini digelar dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Jadi pas di polres, kasus ini masih penyelidikan, penanganan di sana kurang maksimal dan ada sedikit keraguan dalam membuat terang dugaan kasus tersebut," ujarnya.

Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, Hari memastikan pihaknya akan segera mengungkap peran tersangka. Hal itu pun diyakinkan dengan rencana tes DNA anak korban dengan terduga pelaku berinisial HN.

"Pekan depan ini akan kita lakukan tes DNA melalui puslabfor (pusat laboratorium forensik) di Jakarta. Kami yakini, itu yang nantinya akan menjadi alat bukti kuat dal mengungkap peran tersangka," kata Hari.

Dalam kasus ini, korban yang usianya dalam rentang 30 tahun itu melahirkan seorang anak laki-laki pada November 2021. Meskipun dengan keterbatasan, pengakuan korban menjadi dasar penyelidikan kepolisian.

Dari laporannya, terungkap adanya dugaan pelaku melancarkan aksi bejat kepada korban dengan ancaman pembunuhan.