Bagikan:

PALU - Juru Bicara (Jubir) Pusat Data dan Informasi (Pusdatina) COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Adiman menyatakan penularan COVID-19 varian Omicron di Sulteng sudah melalui transmisi lokal atau antar warga di provinsi itu.

"Jelas sudah transmisi lokal sebab dari 49 sampel usap (swab) dari sejumlah daerah di Sulteng yang diperiksa, semuanya dinyatakan positif terpapar COVID-19 varian Omicron," katanya di Kota Palu dikutip Antara, Sabtu, 19 Februari.

Dia menyebut dari 49 sampel tersebut, 30 di antaranya diperiksa di Laboratorium Kesehatan (Labkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulteng yang berada di Palu. Sementara 19 sampel lainnya diperiksa di Labkes Kementerian Kesehatan di Jakarta.

Adiman mengatakan 49 orang yang positif terpapar COVID-19 itu berada di sejumlah daerah di antara di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Tolitoli. Saat ini warga yang terpapar COVID-19 varian Omicron itu menjalani karantina di pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah setempat.

"Sebagian besar yang terpapar COVID-19 varian Omicron di Sulteng adalah kalangan anak-anak dan orang tua yang lanjut usia (Lansia) yang memiliki penyakit komorbid atau penyakit penyerta," ujarnya.

Karenanya dia mengimbau masyarakat agar tidak lengah dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat yakni masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas di luar rumah dan mengurangi kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dalam satu kesempatan dan satu ruangan.

Selain itu ia mengajak masyarakat yang belum divaksinasi agar segera mengikuti vaksinasi COVID-19 untuk menciptakan kekebalan tubuh dan kekebalan kelompok sehingga COVID-19 utamanya varian Omicron tidak mudah menginfeksi mereka.

"Berdasarkan data Pusdatina COVID-19 Provinsi Sulteng hari ini, secara kumulatif 49.068 orang telah terpapar COVID-19. Dari 49.068 orang itu, 45.938 orang dinyatakan telah sembuh, 1.617 orang meninggal dunia dan 1.513 orang saat ini masih menjalani karantina secara mandiri maupun di pusat-pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah setempat," ujarnya.

Untuk menekan kasus penularan dan penyebaran COVID-19 di Sulteng, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulteng Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran itu Gubernur Sulteng memerintah seluruh kepala daerah dan instansi terkait untuk mengaktifkan kembali posko-posko penanganan COVID-19 pada tingkat desa atau kelurahan

Selain itu Rusdy juga menginstruksikan masyarakat agar menunda pelaksanaan acara rapat, sosialisasi, seminar, pertemuan yang sifatnya di luar jaringan yang memobilisasi atau mengumpulkan orang banyak dalam jumlah besar dalam satu lokasi secara bersamaan serta lebih meningkatkan protokol kesehatan secara lebih ketat.