PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Tatap Muka Masa Pandemi COVID-19. SE menyatakan anak usia 6-11 tahun yang belum divaksin dilarang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
"Larangan ini dalam upaya melindungi masyarakat dari penyebaran wabah COVID-19 dan pemerintah telah menyelenggarakan vaksinasi bagi masyarakat dan peserta didik usia 6-11 tahun," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismadri Ilyas kepada wartawan di Pekanbaru, Antara, Jumat, 18 Februari.
Dia mengatakan, guna mendukung program pemerintah dalam upaya percepatan dan cakupan vaksinasi COVID-19 maka perlu beberapa hal disampaikan kepada peserta didik.
Kepada para kepala PAUD hingga SMP diminta mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun.
"Kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua," katanya.
Namun bagi peserta didik yang belum divaksin, katanya, baik untuk dosis pertama dan kedua maka kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting.
BACA JUGA:
Karenanya setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting itu, sebagai laporan dan evaluasi kegiatan.
"Seluruh kegiatan tersebut perlu dievaluasi agar kita bisa mengambil tindakan selanjutnya khususnya mendukung cakupan anak, kendalanya dan solusinya," katanya.