Tebar Hoaks Dana PEN Rp2 Triliun, Pancing Anggota Demo ke Pemprov NTB, Ketua Koperasi Rinjani jadi Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto. (ANTARA)

Bagikan:

MATARAM - Polda NTB menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani berinisial SS sebagai tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong terkait dana pemerintah untuk masyarakat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp2 triliun.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengungkapkan, SS menebar hoaks melalui kanal Youtube bahwa pemerintah menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.

Imbasnya, program penyaluran KSU Rinjani yang menjanjikan bantuan tiga ekor sapi dengan anggaran Rp100 juta untuk setiap anggota tidak terealisasi.

"Jadi dugaan pelanggaran pidananya itu berkaitan dengan unggahan video SS dalam sebuah konten YouTube berjudul Konferensi Pers KSU Rinjani," kata Artanto di Mataram, Antara, Rabu, 16 Februari.

Anggota KSU Rinjani lantas bereaksi keras dengan melakukan unjuk rasa ke Pemprov NTB, menuntut agar program bantuan tiga ekor sapi dari dana PEN itu segera disalurkan. 

Perbuatan SS, tegas Artanto, telah memenuhi unsur pidana sesuai aturan Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artanto memastikan bahwa pada tahap penyelidikan, tim siber telah meminta klarifikasi kepada pihak pemerintah.

"Dari klarifikasi tim penyelidik, pemerintah menyatakan tidak ada program atau anggaran demikian, baik dari pusat maupun daerah," ucap dia.

Pernyataan klarifikasi dari pemerintah itu pun dikatakan Artanto telah dikuatkan dengan pemeriksaan data dan program yang sedang maupun akan berjalan.

"Jadi tidak benar ada program dan realisasi anggaran PEN itu dari pemerintah," kata Artanto.

Selain bukti dari klarifikasi, penetapan SS sebagai tersangka juga dikuatkan dengan keterangan ahli di bidang bahasa maupun informasi dan transaksi elektronik.

Karena itu, penyidik melihat perbuatan SS dalam kasus ini melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.