KPK Tahan Mantan Pejabat Pemkab Subang
Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012 -2016 Heri Tantan Sumaryana (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012 -2016 Heri Tantan Sumaryana (HTS).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10-29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat jumpa pers, Jakarta, Kamis, 10 September.

Ali mengatakan, Heri Tantan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Heri Tantan kata dia, dijadikan tersangka pada bulan Otober 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan terpidana OS (Ojang Sohandi) selaku Bupati Kabupaten Subang Periode 2013 – 2018.

Menurut Ali, guna mencegah COVID-19 pihaknya melakukan isolasi terhadap Heri Tantan selama 14 hari terlebih dahulu. "Isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," ujar dia.

Ali dalam kesempatan ini memaparkan konstruksi perkara ini. Pada November 2012, Heri Tantan selaku Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Pemkab Subang, diperintahkan oleh Ojang Sohandi saat menjadi Bupati Subang untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi test pengadaan pegawai CPNS pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada tahun 2013.

Kemudian atas perintah tersebut, Heri Tantan mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengkondisikan pada para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi untuk setiap calon peserta CPNS antara Rp50-70 juta.

"Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015," ujar Ali.

Selanjutnya Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa Heri Tantan diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari 2012-2015 atas perintah Bupati Ojang Sohandi dengan total Rp20 miliar. 

"Kemudian uang tersebut diduga diberikan oleh Heri Tantan kepada berbagai pihak antara lain kepada Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode 2013 -2018 menerima total Rp7,8 miliar dan pihak-pihak lain serta Tersangka HTS mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian juga menerima sebesar Rp3 Miliar," ujar Ali.

Heri Tantan disangka melanggar Pasal 12 B UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.