Bagikan:

JAKARTA - KPK melimpahkan berkas penyidikan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS) ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini, Selasa, 19 Januari Perwakilan Tim JPU KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa, 19 Januari.

Selain itu, kata Ali, penahanan beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Hari ini juga tim JPU KPK telah memindahkan tempat penahanan terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke Lapas Sukamiskin. 

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Adapun Heri Tantan dijadikan tersangka penerima gratifikasi oleh KPK pada Oktober 2019 lalu. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Bupati Subang, Ojang Suhandi. Ojang sendiri dijerat dalam tiga kasus, yakni suap, gratifikasi, dan TPPU.

Heri Tantan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 9.645.000.000 bersama Ojang. Penerimaan tersebut berasal dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) daerah dari tenaga honorer kategori II yang masa tes dan verifikasinya dimulai bulan Februari 2014 hingga Februari 2015.

Sejak April 2015, Heri Tantan mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi CPNS dalam rekrutmen yang dibuka pada bulan April 2016.

Uang yang diberikan Heri Tantan pada Ojang Sohandi hanya Rp 1,65 miliar melalui ajudan bupati Subang saat itu dan sebagian digunakan untuk pembelian aset 2 bidang tanah di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp 2,44 miliar.

Heri Tantan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.