Jadi Tersangka Kejahatan Perang Afghanistan dan Disidang di Belanda, Kakek 76 Tahun ini Klaim Korban Salah Identitas
Ilustrasi. (Wikimedia Commons/SSGT Cecilio Ricardo/USAF)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang pria Afghanistan berusia 76 tahun yang dituduh sebagai komandan penjara Pul-e-Charkhi di Kabul pada tahun 1980-an, di mana dia diduga melecehkan lawan politik, pada Hari Rabu mengatakan kepada Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda bahwa itu adalah kasus kesalahan identitas.

"Saya bukan orang yang Anda bicarakan," ujar tersangka, mengatakan dirinya bahkan tidak mengingat namanya sendiri, namun diidentifikasi di pengadilan sebagai Abdul Ratief kepada hakim, seperti mengutip Reuters 16 Februari.

Menurut dakwaan yang dirangkum oleh hakim, Rafief dituduh tinggal di Belanda dengan nama palsu, bahwa dia sebenarnya adalah Abdul Razaq Arif yang menjabat sebagai komandan penjara Pul-e-Charki antara tahun 1983 dan 1990.

Diketahui, Pemerintah Afghanistan yang didukung Soviet sedang berperang gerilya melawan pemberontak mujahidin pada saat itu, setelah invasi Negeri Beruang Merah pada 1979.

Jaksa mengatakan Rafief bertanggung jawab atas tahanan politik di penjara, yang diduga ditahan dalam kondisi tidak manusiawi di fasilitas tersebut. Penjaga di bawah komandonya diduga memukul, menyiksa dan mengeksekusi tahanan.

Selama persidangan, Rafief menyerahkan semua pertanyaan dari hakim tentang identitasnya kepada pengacaranya dan mengatakan bahwa dia sakit, pusing, dan tidak dapat mengingat apa pun.

Rafief datang ke Belanda mencari suaka pada tahun 2001 dan telah menjadi warga negara Belanda. Dia diadili di bawah prinsip-prinsip "yurisdiksi universal", yang mengatakan tersangka kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dapat dituntut di luar negeri jika mereka tidak dapat diadili di negara tempat mereka diduga melakukan.

Untuk diketahui, Belanda telah berhasil mengadili tiga pejabat tinggi dinas intelijen militer Afghanistan, untuk kejahatan serupa pada periode yang sama di Afghanistan.