Bagikan:

MEDAN - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut menjadwalkan ulang pemanggilan Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Direktur Kriminal Khusus, Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan mengatakan penjadwalan ulang itu merupakan yang ketiga kalinya, setelah 2 kali mangkir dari panggilan. Rencananya, pemanggilan ketiga itu akan dilayangkan pekan depan untuk klarifikasi. 

"Kita jadwalkan minggu depan undangan ketiga untuk klarifikasi," ujar Kombes John Rabu, 16 Februari. 

Pemanggilan Indra Kenz berdasarkan laporan seorang pria berinisial RA, yang melaporkan aplikasi Binomo yang disebut judi online ke Polda Sumut pada tahun 2020 lalu.

Kasus ini bermula ketika RA menginvestasikan uangnya sebanyak Rp45 juta. RA kemudian  merasa tertipu karena tak sesuai harapan.

Selain Indra Kenz, RA turut melaporkan Fakar Suhartami. Namun Polda Sumut baru memanggil Indra. Sedangkan pemanggilan terhadap Fakar belum dilayangkan.

"Ini masih Proses penyelidikan, jadi (Indra) masih akan diundang kembali," ujarnya.