Bagikan:

MEDAN - Polisi menangkap 3 orang wanita pelaku pemerasan dengan modus berkencan. Ketiga wanita itu ditangkap dalam berdasarkan 2 laporan korban. 

Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, ketiga wanita tersebut berinisial SI (22), L (27) dan B (21). 

Untuk pelaku SI dan L, Kompol Fathir menyebutkan penangkapan keduanya bermula saat korbannya membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan seorang perempuan yang mengaku bernama SI. 

Kemudian terjadi kesepakatan untuk berkencan dengan biaya sebesar Rp250 ribu. Lalu korban bertemu dengan pelaku SI di kos-kosan yang terletak di Jalan Sei Halian, Kecamatan Medan Petisah,

"Pada saat bertemu, pelaku SI meminta uang service sebesar Rp2,5 juta, namun korban menolak. Kemudian tiba-tiba pelaku SI memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan," ujar Kompol Fathir saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 15 Februari. 

Kemudian, katanya, 2 orang teman pelaku SI yang berinisial L dan H masuk ke dalam kamar kos dan langsung memukuli korban berkali-kali di bagian mata, kepala, pipi sebelah kanan dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri. Setelah itu pelaku SI mengambil dompet korban dan uang korban sebanyak Rp350 ribu. 

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan ke polisi. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung turun ke lapangan dan mengamankan pelaku serta barang bukti," ucapnya. 

Untuk pelaku B, Kompol Fathir mengatakan pelaku dilaporkan korbannya karena merasa tertipu karena wajahnya tak sesuai dengan yang ditampilkan di foto aplikasi kencan. 

"Pada awalnya korban membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan B dan keduanya sepakat untuk berhubungan intim dengan tarif Rp 300 ribu. Lalu korban bertemu dengan B di salah satu penginapan, Minggu,12 Februari," paparnya. 

Sesampainya di penginapan tersebut, korban tidak jadi berkencan karena foto yang dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai dengan aslinya.

"Kemudian pelaku mengunci pintu dan mengancam akan berteriak-teriak apabila korban tidak mau membayar. Kemudian pelaku mengambil ponsel milik korban dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu dari dompet korban," ucapnya. 

Atas kejadian tersebut korban yang merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan. Polisi kemudian menangkap pelaku.

Karena perbuatannya, ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun.