JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Kepolisian Taiwan mengamankan 48 warga negara asing (WNA) dari China dan Taiwan dalam kasus penipuan dan pemerasan dengan modus kegiatan seksual lewat ponsel atau phone sex.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, puluhan pelaku ditangkap pada Jumat, 12 November malam di sejumlah lokasi.
"Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 48 org di 3 TKP. Pertama di Jalan Cengkeh, kedua di ruko Mangga Besar ruko, dan ketiga di ruko Gajah Mada, Jakarta Barat. Dari 3 tempat ini, diamankan 48 WNA dengan 44 laki-laki dan 4 perempuan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 13 November.
Yusri menuturkan, kejahatan kasus telekonferensi ini dilakukan melalui aplikasi perpesanan (chatting) Chinese. Para pelaku mulanya mencari secara acak data korban berkewarganegaraan Tiongkok.
Kemudian, pelaku mencocokkan data korban lewat aplikasi WeChat dan Line. Setelah mendapat data korban, pelaku menjalankan perannya masing-masing. Pelaku wanita lalu mendekati korban dengan melakukan komunikasi secara intens hingga mengajak kegiatan seksual, mulai dari membuka baju hingga memperlihatkan kemaluan.
"Mereka gunakan wanita WN China dalam berkomunikasi dengan kroban. Mereka mengunakan satu kegiatan dengan seksual. Pelaku wanita ini mancing korban untuk buka baju, kemudian korban terpancing. Inilah dasar mereka memeras si korban," jelas Yusri.
Melanjutkan, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliamsyah kegiatan seksual ini direkam oleh para pelaku.
BACA JUGA:
Setelah itu, pelaku memeras korban memberikan sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan rekaman berdasarkan data korban yang berhasil didapat.
"Setelah direkam, mereka baru melakukan kegiatan pengancaman. Apabila tak berikan uang ke pelaku ini, mereka akan menyebarkan foto bugil para korban-korbannya ini. Di sini terjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," ungkap Aulia.
Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian Taiwan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi RI dan Polda Metro Jaya atas sejumlah laporan yang masuk di negara setempat. Ternyata, para pelaku ini melakukan kejahatan digital ini di Indonesia.
Atas perbuatan mereka, puluahan pelaku dijerat dengan Pasal 30 junto Pasal 48 atau Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.