JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan bahwa Program Jaminan Hari Tua (JHT) dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang demi menyiapkan para pekerja di usia yang sudah tidak produktif atau dalam masa tua. Untuk kepentingan jangka pendek sudah terdapat beberapa program lain seperti yang terbaru JKP untuk membantu para pekerja yang menjadi korban PHK. Terkait ketentuan JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun, Ida mengatakan ketentuan itu tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Simak video lengkapnya berikut ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #tahun baru #hari ibu #nataru #natalPopuler
23 Desember 2024, 06:00
23 Desember 2024, 00:04
23 Desember 2024, 03:01
23 Desember 2024, 09:00
23 Desember 2024, 00:55