JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardian Noervianto kerap melakukan pertemuan dengan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.
Dugaan ini didalami dengan memeriksa seorang saksi yaitu Yoyo Sumarjo yang merupakan pihak swasta. Dia diperiksa pada Senin, 14 Februari kemarin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka MAN dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 15 Februari.
Ali mengatakan Yoyo hadir dan dimintai keterangan oleh penyidik terkait sejumlah hal. Salah satunya, terkait sejumlah pertemuan antara Ardian dengan Andi Merya Nur yang berujung pada pemberian suap terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas tersangka MAN dan dugaan adanya beberapa pertemuan tersangka MAN dengan tersangka AMN di beberapa tempat di Jakarta," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ardian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur yang juga sudah sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.
Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dan 131 ribu dolar Singapura untuk pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diajukan oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.
BACA JUGA:
Adapun pemberian uang yang dilakukan oleh Andi Merya Nur disampaikan melalui Laode M Syukur. Jumlah uang dikirim mencapai Rp2 miliar di mana Rp500 juta diterima oleh M Syukur.
Atas perbuatannya, Ardian sebagai tersangka penerima suap bersama Laode M Syukur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Andi selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.