Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat kepada daerah untuk tahun ini tetap dilakukan meski penerimaan negara saat ini sedang rendah akibat dampak COVID-19. Namun, skema penyaluran DAU tersebut akan diubah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, DAU sebenarnya merupakan dana yang murni dihitung berdasarkan Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto. Dia mengatakan, alokasi dalam DAU ini, seharusnya dikaitkan dengan berapa jumlah pajak yang bisa dikumpulkan oleh pemerintah.

Namun, kata Sri Mulyani, dalam masa pandemi COVID-19 penurunan penerimaan pajak negara turun sangat tajam. Hal ini karena masyarakat dan dunia usaha mengalami penurunan dari kemampuan membayar pajak. Bahkan ada yang tidak membayar pajak karena kehilangan pekerjaan atau usahanya tutup.

"Jadi dalam hal ini APBN kita mengalami shock yang cukup berat dari sisi penerimaan negara," ucapnya, dalam rapat dengan Komite IV DPD di Jakarta, Rabu, 9 September.

Menurut Sri Mulyani, dalam situasi berat ini seharunya DAU bersifat sangat dinamis. Jika menggunakan formula DAU adalah 26 persen dari PDN, maka seharusnya alokasi anggarannya mengalami penurunan yang luar biasa.

"Namun seperti biasa, kami biasanya melakukan risiko itu diambil sebagian cukup besar oleh pemerintah pusat supaya daerah tetap mendapatkan DAU," jelasnya.

Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan secara bertahap membagi dinamika dari penerimaan negara ini ke daerah melalui formula yang sifatnya dinamis yaitu dari PDN neto yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ia mengatakan, Kebijakan pagu DAU bersifat final atau tetap sepanjang tahun ini, berdampak pada beban keuangan negara ketika terjadi penurunan penerimaan atau tidak tercapainya target penerimaan.

"Ini sekali lagi pernah kita lakukan dan waktu itu daerah biasanya bereaksi dan DPD termasuk yang selalu menyampaikan agar DAh itu sifatnya fix saja karena daerah tidak siap untuk mendapatkan penerimaan yang merosot. Padahal seperti tahun ini kami memang betul-betul harus menghadapi APBN di mana penerimaan turun akibat COVID-19 yang luar biasa," katanya.

Menurut Sri Mulyani, pada saat terjadi penerimaan negara di bawah target, dibutuhkan langkah-langkah untuk dapat menjaga pelaksanaan APBN tetap kredibel. Salah satu langkah yang ditempuh dengan melakukan efisiensi belanja negara.

"Kami akan melakukan penyempurnaan formula DAU ini, evaluasi bobot dari alokasi dasar, variabel kebutuhan, variabel fiskal daerah dan kita memperbaiki pengukuran indeks ketimpangan antar wilayah," tuturnya.

Adapun berdasarkan catatan, pagu anggaran DAU pada 2020 sesuai Perpres 72 Tahun 2020 sebesar Rp384,4 triliun atau 35,3 persen terhadap PDN neto. Sementara itu, pada 2021 pagu anggaran untuk DAU Rp390,3 triliun atau 30,8 persen PDN Neto.