Dewan Moneter di Atas Bank Indonesia, Sri Mulyani: Ini Inisiatif DPR
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) ramai diperbincangkan. Hal ini karena dalam beleid tersebut terdapat usulan pembentukan Dewan Moneter yang nantinya diketuai oleh Menteri Keuangan.

Posisi Dewan Moneter akan berada di atas BI. Nantinya, Dewan Moneter akan memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara mengenai polemik pembentukan Dewan Moneter ini. Menurut dia, pemerintah sama sekali belum membahas RUU tersebut. Bahkan, revisi UU BI ini merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Terkait dengan sikap pemerintah atas revisi UU BI ini, kata Sri, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yaitu BI sebagai otoritas moneter harus tetap independen.

"Penjelasan Bapak Presiden dalam hal ini posisi pemerintah sangat jelas, bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel efektif dan independen," katanya, dalam video conference, Jumat, 4 September.

Bendahara negara ini berujar, BI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama-sama bertanggung jawab menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi demi memajukan kesejahteraan, kemakmuran, serta keadilan masyarakat.

"Pemerintah berpandangan penataaan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prisip tata kelola atau governance yang baik," ucapnya.

Sekadar informasi, dalam draf RUU BI ada beberapa pasal yang menjadi sorotan publik. Salah satunya mengenai Dewan Moneter. Berikut bunyi pasalnya:

Pada pasal 7 ayat 1 ditambahkan yang tadinya berbunyi "tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah" kemudian ditambahkan kalimat "serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan".

Selain itu pada pasal 7 ditambahkan lagi 1 ayat yang berbunyi "Penetapan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Moneter".

Independensi Bank Indonesia (BI) terancam hilang. Hal ini berkaca pada ketentuan pasal 9 yang dihapus dan di dalam RUU ini juga ditambahkan pasal mengenai kewenangan dewan moneter dalam amandemen kedua UU Nomor 23 Tahun 1999.

Ketentuan Pasal 9 berbunyi:

"Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI. BI wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya".

"Ketentuan Pasal 9 dihapus. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 9A, Pasal 9B, dan Pasal 9C," bunyi beleid tersebut, dikutip VOI, Rabu, 2 September.

Pasal 9A berisi 5 ayat yakni:

(1) Dewan Moneter membantu Pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(2) Dewan Moneter memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.

(3) Dewan Moneter terdiri dari 5 (lima) anggota, yaitu Menteri Keuangan dan 1 (satu) orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior BI; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

(4) Jika dipandang perlu, Pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter.

(5) Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh BI.

Pasal 9B berisi 3 ayat, yakni:

(1) Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan.

(2) Dewan Moneter bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.

(3) Dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota Dewan Moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang Dewan Moneter.

Kemudian, Pasal 9C berbunyi:

(1) Keputusan Dewan Moneter diambil dengan musyawarah untuk mufakat.

(2) Apabila Gubernur tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Moneter, Gubernur dapat mengajukan pendapatnya kepada Pemerintah.

(3) Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Dewan Moneter ditetapkan oleh Dewan Moneter.