Bagikan:

JAKARTA - Nama Bendungan Bener jadi isu nasional. Semua terkait pengamanan polisi terhadap 66 warga Desa Wadas --meski kini semua sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Yang perlu diketahui, Polda Jawa Tengah memastikan tidak ada satu pun dari warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo yang jadi tersangka. Polisi kini bahkan sudah melakukan penyelidikan dengan beredarnya berita bohong berisi unggahan provokatif tentang peristiwa Wadas di media sosial.

Polda Jawa Tengah (Jateng) membantah isu tentang warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, yang dipaksa aparat untuk menandatangani persetujuan penambangan andesit sebagai material pembangunan Bendungan Bener. Polda Jateng menyatakan saat ini proses yang dijalani adalah pengukuran lahan, bukan meminta persetujuan warga terhadap proyek Bendungan Bener.

Manfaat Bendungan Bener

Kalau pembangunan rampung, Bendungan Bener akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Dirangkum dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, Bendungan Bener bisa menyuplai air untuk lahan sawah beririgasi untuk 13.589 Ha daerah irigasi eksisting dan 1.110 Ha daerah irigasi baru.

Kemudian, sumber pemenuhan air baku untuk masyarakat sekitar 1.500 liter/detik. Bendungan Bener juga bermanfaat untuk pembangkit listrik untuk Kabupaten Purworejo sekitar 6 Mega Watt, mengurangi potensi banjir untuk Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kulonprogo dengan nilai reduksi banjir 8,73 juta m3, serta potensi pengembangan pariwisata yang dapat meningkatkan perekonomian setempat.

Penjelasan ini disampaikan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Dwi Purwantoro tahun lalu.

Terkait dengan pengambilan material quarry di Desa Wadas, Dwi Purwantoro memaparkan bahwa konsep pemanfaatan Wadas sangat berpihak pada kepentingan masyarakat setempat.

“Wadas akan digali material batunya untuk pembangunan Bendungan Bener dengan melalui proses pengadaan tanah terlebih dahulu. Kemudian, masyarakat mendapat uang ganti kerugian dengan nilai yang melebihi harga pasaran. Kegiatan ini juga mendatangkan lapangan pencaharian baru pada saat pelaksanaan pengambilan material quarry,” katanya.

Dwi Purwantoro menjelaskan, proses penggalian dilakukan dengan hanya mengambil sesuai kebutuhan, sekitar 8,5 juta m3 dalam kurun waktu 3 s.d. 4 tahun. Setelah itu, akan dilakukan reklamasi (penimbunan tanah kembali).

“Sehingga, kabar yang beredar bahwa material di Wadas akan dihabiskan dan mengakibatkan kerusakan lingkungan secara permanen merupakan kabar yang tidak benar,” tegasnya.

“Kabar mengenai dampak penambangan masyarakat akan kehilangan pekerjaan, meninggalkan lubang lubang besar, dan mengakibatkan kerusakan lingkungan bisa dipastikan hal tersebut tidak benar,” ujar Kepala BBWS Serayu Opak.

Sementara itu, Kepala Bidang PJSA Yosiandi Radi Wicaksono menambahkan, masyarakat sangat diuntungkan dengan adanya penambangan quarry. Sebab, mereka akan mendapat ganti rugi tanah di atas harga pasaran, dengan nilai ganti rugi minimal Rp 120.000,-/m2 yang banyak disetujui oleh masyarakat terdampak.

Masyarakat juga diuntungkan karena mereka dapat ikut bekerja pada saat pengambilan material. Lebih lanjut, pasca pengambilan material, tanah (humus) akan dikembalikan dan diserahkelolakan untuk masyarakat. Di samping itu, pembangunan Bendungan Bener juga akan menciptakan potensi pariwisata yang bermanfaat bagi masyarakat.