Bagikan:

JAKARTA - Wakil Katib Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor K.H. Khotimi Bahri menilai pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman soal "Tuhan bukan orang Arab" bukan termasuk penistaan agama.

Pernyataan tersebut perlu dipahami maksud dan konteks tata bahasanya, kata Khotimi Bahri dalam keterangan tertulisnya.

"Yang disampaikan Kasad adalah masalah berdoa setelah salat. Jika sekelompok pelapor memang benar ulama, tentu tidak asing dengan objek pembicaraan bahwa dalam Bahasa Arab dan dalam ilmu Ushul Fiqih ada istilah siyaqul kalam," katanya dikutip Antara, Kamis, 10 Gebruari.

Dia menjelaskan istilah siyaqul kalam merupakan bahasa yang digunakan saat seseorang sedang berdoa. Ketentuan dalam Islam, mengatur berdoa merupakan ibadah yang dapat menggunakan bahasa apa pun.

"Konteksnya adalah berdoa kepada Allah tidak harus menggunakan Bahasa Arab. Dalam Ilmu Nahwu (Tata Bahasa Arab), pernyataan seperti itu adalah ta’kid atau penegasan. Jika pelapor memang ulama, mestinya paham Ilmu Nahwu dan Ilmu Ushul Fiqih dalam memahami pernyataan Kasad," jelasnya.

Khotimi juga tidak sependapat dengan argumen para pelapor ucapan KSAD itu menyamakan Tuhan dengan manusia.

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor itu juga tidak menafikan adanya sekte dalam Islam, yang berusaha mengumpamakan Tuhan sebagai manusia, yaitu mujassimah dan musyabbihah. Namun, Khotimi yakin Dudung bukan bagian dari kelompok itu.

"Faktanya, Jenderal Dudung adalah muslim ahlussunnah wal jamaah, sebagaimana umat Islam pada umumnya di dunia," tegas dia.

Sebelumnya, dalam tayangan di media sosial Dudung menyampaikan pernyataan yang memuat kalimat "Tuhan kita bukan orang Arab".

"Saya kalau berdoa pakai Bahasa Indonesia. Tuhan kita bukan orang Arab. Saya (berdoa) pakai bahasa Indonesia, ya Tuhan, ya Allah Swt, saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang; itu saja doanya. Itu saja," kata Dudung dalam tayangan yang diunggah di kanal Youtube Deddy Corbuzier.

Pernyataan itu dianggap sebagai penistaan agama Islam oleh kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA). KUHAP APA melaporkan Dudung ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Penyidik Puspomad di Jakarta, Rabu, 9 Februari telah memanggil KUHAP APA dan memberikan sekitar 50 pertanyaan kepada para pelapor.