Bagikan:

BATU - Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur Julianto Ekaputra alias JEP dijadwalkan menjalani sidang perdana atas kasus kejahatan seksual terhadap muridnya. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Malang pada 16 Februari.

JEP disangka melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan muridnya. Tak hanya itu, dia juga disangkakan atas perkara eksploitasi murid yang rata-rata berstatus anak yatim piatu. 

Kepala Seksi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo mengatakan penyusunan surat dakwaan JEP sudah dirampungkan oleh 10 jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim dan Kejari Batu .

“Sudah ditunjuk 10 orang JPU dari Kejati Jatim dan Kejari Batu untuk menangani perkara tersebut,” kata Edi, Kamis, 10 Februari.

JEP akan didakwa dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP.

Sidang perkara akan dipimpin hakim keta Djuanto dan hakim anggota Harlina Rayes, Guntur Kurniawan. Sementara panitera pengganti yakni Mohammad Nasir Jauhari.