Bagikan:

JAKARTA - Polsek Metro Tamansari memberikan sanksi terhadap 42 warga lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker.

Sanksi itu diberikan ketika petugas gabungan menggelar operasi tertib masker di Jalan Blustru, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu, 9 Februari.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yongky mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan setiap hari selama masa diberlakukannya PPKM Level 3.

"Dalam operasi yustisi yang digelar, kami menindak sedikitnya 42 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sosial," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 9 Februari.

Yongky juga mengajak masyarakat agar turut peduli dalam mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru.

"Kita disiplin pribadi setidaknya dimulai dari diri sendiri, untuk peduli terhadap kesehatan masing-masing. Bersama-sama memerangi penyebaran COVID-19," ujarnya.

Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan 500 masker kepada masyarakat.

"Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan para pedagang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 saat ini," ucapnya.