Bagikan:

PADANG - Seorang wanita di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, diarak warga karena diduga berbuat mesum. Video wanita yang digiring tanpa mengenakan baju itu juga sempat beredar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, korban diduga berbuat mesum bersama seorang pria. Perbuatan itu menurutnya dilakukan lebih dari satu kali.

Awalnya, pasangan itu kedapatan berbuat mesum pada Maret 2020. Ketika itu masalah berakhir di tangan tokoh masyarakat dan pasangan tersebut diwajibkan membayar denda.

Pekan lalu, tepatnya Minggu, 30 Agustus pasangan itu kedapatan melakukan perbuatan serupa. Warga yang kesal akhirnya mengarak wanita tersebut tanpa pakaian dan mengambil video kejadian..

"Untuk kejadian yang kedua ini, pasangan tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditegur oleh warga sekitar. Namun mereka tidak mengindahkan, dan pada saat itu digrebek warga lalu diarak,"  kata Satake.

Setelah kejadian kedua ini, pasangan itu kembali mendapatkan sanksi denda oleh pemuka adat. Pasangan yang sebelumnya sudah membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatan itu akhirnya dinikahkan.

"Tindakan masyarakat yang melakukan hal-hal mengandung unsur pidana. Masih dalam penyelidikan siapa yang rekam dan posting lalu dihapus," ujar Satake.

Sepekan berselang, Polres Pasaman akhirnya menjelaskan kasus itu. Polisi menyebut tidak ada perkara dalam kejadian itu dan belum ada yang berstatus tersangka.

"Tidak ada yang diarak keliling kampung, itu dibawa ke wali jorong. Sudah selesai semua, besok kita rencana mau rilis," kata Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah.

"Karena tidak ada perkara, siapa yang jadi tersangka, tidak ada. Makanya besok kita jelaskan biar tidak simpang siur-siur," imbuhnya.