JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017.
Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa seorang saksi yang merupakan mantan pegawai PT Antam pada Selasa, 8 Februari kemarin. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Saksi Nursyahrini Dewi, Manufacture Product and Service Trading Senior Office UBPP LM PT Aneka Tambang periode November 2016 sampai 2018 hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dokumen ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 9 Februari.
Sebenarnya, penyidik komisi antirasuah juga akan memeriksa mantan Vice President Sales and Operation Support Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam periode 2015-2017, Muhidin. Hanya saja, Ali bilang, pemeriksaan urung dilakukan karena dia tidak hadir.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan akan dijadwal ulang. (Pemanggilan, red) akan diinfokan lebih lanjut," ungkapnya.
BACA JUGA:
KPK saat ini memang tengah menyidik dugaan korupsi yang tejadi antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Meski sebelumnya, Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun komisi antirasuah tetap mengejar tersangka dari pihak penyelenggara negara.
Belum diungkap siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi ini. Namun, KPK telah melakukan pengumpulan barang bukti dengan memeriksa para saksi dan menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Nantinya, pengumuman tersangka dalam kasus ini akan dibarengi dengan upaya paksa penahanan. Tak hanya mengumumkan tersangka, konstruksi dugaan korupsi beserta pasal yang menjerat mereka juga turut diumumkan.