MEDAN - Polisi menangkap 2 pelaku pencurian dengan membobol toko berinisial DHK (64) dan MD (23). Selain pelaku pencurian, polisi juga mengamankan seorang penadah barang curian berinisial S (45).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya bernama Suwardi (62). Saat beraksi, para pelaku melakukannya dengan cara menggunting seng toko.
"Pelaku melakukannya untuk mendapatkan uang kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu-sabu," kata Kompol Firdaus, Senin, 7 Februari.
Kompol Firdaus menjelaskan, peristiwa itu bermula, Senin, 17 Januari, pagi, saat korban datang ke toko miliknya yang berada di Jalan Binjai KM 12/Jalan Pembangunan, Mulyorejo, Sunggal. Saat itu, korban melihat tutup seng tokonya sudah terbuka.
"Lalu korban mengecek ke bagian lain dan ternyata CCTV telah hilang dan barang-barang jualan di toko telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Polrestabes Medan," jelasnya.
Akibat pencurian, korban kehilangan beberapa barang seperti 1 unit televisi dan alat bor. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui ada 2 orang pelaku. Pada hari Sabtu, 6 Februari, dinihari, petugas melakukan lidik lanjutan terkait keberadaan pelaku pencurian," ujarnya.
Dari penyelidikan lanjutan itu, polisi mengetahui pelaku MD yang merupakan residivis narkoba sedang berada di Jalan Binjai KM 12, tepatnya di kedai martabak. Dari lokasi itu, polisi langsung mengamankan MD.
"Dari interogasi, pelaku MD mengakui perbuatan mencuri bersama 2 rekannya, DHK dan RS alias E. Kemudian petugas bergerak menuju kediaman DHK dan mengamankannya," sebutnya.
Kemudian, dari hasil interogasi dikeetahui hasil curian keduanya di toko tersebut berupa 3 unit alat bor dan 5 gerinda. Barang curian itu diberikan kepada seseorang berinisial J untuk dijualkan.
BACA JUGA:
Namun, saat menggeledah kediaman J, petugas tidak berhasil mendapatkannya. Petugas hanya menemukan 1 unit alat bor. Selain itu, kedua pelaku juga mengaku televisi hasil curian dijual kepada S.
"Pada saat tim melakukan pengembangan terkait penjualan hasil curian, pelaku MD mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para tersangka sudah diamankan di Satuan Reskrim Polrestabes Medan.