Setelah Dikritik Ridwan Kamil, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Tak Jadi Naik
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Twitter @ridwankamil)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 kilometer (km) dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km yang keduanya berada dibawah pengelolaan PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Dalam keterangan tertulis Kementerian PUPR yang diterima VOI, disebutkan bahwa penundaan tarif  ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi COVID-19.

Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit  menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan  membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula. 

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut: Golongan I Rp39.500, Golongan II Rp59.500, Golongan III Rp79.500, Golongan IV Rp99.500, Golongan V Rp119.000.

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut: Golongan I Rp9.000, Golongan II Rp15.000, Golongan Rp17.500, Golongan IV Rp21.500, Golongan V Rp26.000.

Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUJT untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M. Ridwan Kamil juga mengkritik langkah PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang akan memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol Cipularang dan Padaleunyi mulai Sabtu 5 September pukul 00.00 WIB melalui akun Instagram-nya @ridwankamil.

"YTH PT JASA MARGA @official.jasamarga Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena sub-sektor ekonomi turunannya akan ikut naik," ujar Ridwan Kamil yang biasa disapa Kang Emil tersebut.

Ridwan Kamil mengatakan di saat BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, menggratiskan, mensubsidi, PT Jasa Marga malah menaikkan beban ongkos ekonomi.

"Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara anda," ujar Ridwan Kamil.