JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) akan melakukan penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) pada 5 Juni mendatang, mulai pukul 00.00 WIB.
"Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi," kata Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Mei.
Widiyatmiko mengatakan, penyesuaian tarif tol regular ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ujarnya.
Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta-Cikampek, Soreang-Pasir Koja, dan Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).
Keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi juga dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi kurang lebih 2 jam dan 2,5 jam menuju Rancaekek (Cileunyi), lebih cepat 2-2,5 jam dibandingkan melalui jalan nasional (non tol) yang sekitar 4-4,5 jam.
"Penyesuaian tarif ini juga akan menjadi poin penting bagi pengembangan wilayah di sekitar Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, Bandung, dengan peningkatan percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang, mendukung perekonomian wilayah dan perluasan kawasan properti, kawasan industri serta merupakan jalur wisata yang mendukung perkembangan destinasi populer baru, kuliner dan pusat perbelanjaan," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Widiyatmiko, Jasa Marga akan terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Ruas Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.
Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
BACA JUGA:
"Dengan demikian, Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 58,5 Km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB," pungkasnya.
Adapun besaran penyesuaian tarif tersebut, sebagai berikut:
- Ruas Jalan Tol Cipularang:
Gol I: Semula Rp42.500 menjadi Rp45.000
Gol II: Semula Rp71.500 menjadi Rp76.000
Gol III: Semula Rp71.500 menjadi Rp76.000
Gol IV: Semula Rp103.500 menjadi Rp110.000
Gol V: Semula Rp103.500 menjadi Rp110.000
- Ruas Jalan Tol Padaleunyi:
Gol I: Semula Rp10.000 menjadi Rp10.500
Gol II: Semula Rp17.500 menjadi 18.500
Gol III: Semula Rp17.500 menjadi Rp18.500
Gol IV: Semula Rp23.500 menjadi Rp25.000
Gol V: Semula Rp23.500 menjadi Rp25.000