Pelapor Adam Deni ‘Misterius’, Pengacara Sebut Bukan SYD
DOK VOI ILUSTRASI

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Adam Deni, Susandi menyatakan belum mengetahui sosok pelapor kasus dugaan ilegal akses. Sedangkan Polri sebelumnya menyatakan pelapor kasus itu berinisial SYD.

"Belum tahu, tadi kami belum bisa menemui penyidik. Kami belum bisa mendapatkan keterangan apa pun terkait kasusnya," ujar Susandi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 3 Februari.

Susandi menyebut ada informasi lain perihal sosok pelapor. Di mana, pelapor bukanlah pria berinisial SYD tersebut.

"Itu yang kami masih ingin tanya ke penyidik, pelapornya kan atas nama inisial SYD. Tapi yang kami dengar informasinya bahwa ada pelapornya bukan nama tersebut," tuturnya.

Selain itu, Susandi menyatakan pihaknya bakal menyampaikan permohonan kepada penyidik untuk melakukan BAP atau pemeriksaan ulang. Alasannya, tim kuasa hukum kala itu belum bisa melakukan pendampingan.

"Kami juga mau minta BAP ulang terkait permasalahan ini. Karena kami belum bisa mendampingi ketika BAP, makanya kami minta penyidik untuk mengagendakan BAP ulang," kata Susandi.

Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan ilegal akses, pada 1 Februari. Dia mengunggah dokumen milik orang lain ke media sosial.

Penangkapan itu berdasarkan adanua laporan polisi nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022. Pelapornya berinsial SYD.

Usai pemeriksaan rampung, penyidik memutuskan untuk menahan Adam Deni selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim. Dia dipersangkakan dengan Pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE.