BNPT Sebut 198 Ponpes Terafiliasi dengan Jaringan Teroris, Kemenag Turun Tangan Lakukan Verifikasi
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendapat data dan memverifikasi 198 pondok pesantren (ponpes) yang disebut terafiliasi dengan jaringan terorisme.

"Verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah pesantren dan mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama," kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Antara, Kamis, 3 Februari.

Dia mengatakan, saat ini sekitar 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kemenag. Meski demikian, kata Dhani --sapaan akrabnya-- tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.

"Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak," katanya.

Klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma’had (rukun pesantren) atau tidak. Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma’had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren. 

Dia menambahkan, jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafiliasi dengan jaringan terorisme, akan diberi sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur merinci unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma’had.

Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning.

"Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data," kata Waryono.

Tata kelola pesantren diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sehingga posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren, lanjutnya.

Waryono menambahkan, unsur penting lainnya dari pesantren adalah komitmen kebangsaan dan nasionalisme. Sejarah perjuangan bangsa tidak lepas dari kontribusi pesantren. Ditandai dengan banyak pahlawan bangsa yang lahir dari pesantren. Karenanya, pesantren lekat dengan semangat nasionalisme dan kebangsaan.

Waryono mengimbau orang tua santri agar selektif saat akan menitipkan putra-putrinya di pesantren. Orang tua perlu memastikan pesantren yang dipilih adalah lembaga pendidikan yang memenuhi arkanul ma'had sebagaimana diatur dalam regulasi serta para pengasuhnya memiliki sanad keilmuan yang jelas.

"Jangan over-generalisasi juga. Ada ribuan pesantren yang bisa menjadi pilihan terbaik buat pendidikan anak-anak Indonesia," ujar Waryono.