JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian terkait tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan kawan-kawan.
"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Jakarta, Jumat, 4 September.
Menurut Alex, hal ini dilakukan untuk melihat perkembangan kasus ini. Dari sini KPK akan menentukan langkah apakah akan mengambil kasus ini atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Alek sebelumnya mengatakan, pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) lebih lanjut.
"KPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," ujar Alex.
Dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 disebut bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan.
Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.