JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian fee terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin oleh pihak swasta untuk mendapatkan proyek. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa tiga saksi.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Direktur CV Sasaki, Riki Sapariza dan dua wiraswata lain yaitu Ananda Agustri serta Daniel. Pemeriksaan dilakukan hari ini di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara..
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh para saksi dan dugaan adanya pemberian fee berupa uang untuk tersangka TRP karena adanya pengaturan pemenang pelaksana proyek," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 31 Januari.
Sebenarnya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat, Deni Turio dan Direktur CV Salsa, Mimpin Sitepu. Hanya saja, Ali mengatakan, keduanya tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulangn
"Tidak hadir dan selanjutnya segera dilakukan pemanggilan kembali," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar OTT pada Selasa, 18 Januari.
Dia ditetapkan bersama empat tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit Rencana, Iskandar PA; dan tiga orang swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, serta Isfi Syahfitra. Kemudian sebagai pemberi suap adalah Muara Perangin Angin yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, KPK menduga Terbit mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Selain itu, ia juga memerintahkan anak buahnya untuk aktif berkoordinasi dengan saudara kandungnya, Iskandar yang jadi perwakilan dirinya untuk memilih kontraktor yang memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.