Wapres Sebut Penataan Rumah Ibadah Sudah Ada Solusi
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Foto: Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan, solusi terkait penataan rumah ibadah di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Itu sudah ada solusinya, aturan-aturannya, PBM itu. Jadi sebenarnya solusinya sudah ada, sudah dibuat, cuma kadang-kadang orang tidak patuh. Kalau tidak patuh, maka akan ditegakkan hukum, law enforcement," kata Wapres Ma’ruf Amin di Makassar, Sulawesi Selatan, dilansir Antara, Senin, 31.

Wapres menjelaskan PBM Menag dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tersebut merupakan kesepakatan dari berbagai majelis agama. Sehingga, lanjut Wapres, persoalan terkait pendirian rumah ibadah berbagai agama pun sudah disepakati penyelesaiannya oleh para majelis lintas agama di Indonesia.

"Sebenarnya PBM itu merupakan kesepakatan majelis-majelis agama bagaimana menanganinya," tukasnya.

Oleh karena itu, Wapres mengimbau kepada seluruh umat beragama untuk mematuhi peraturan tersebut supaya tidak terjadi konflik antarumat beragama di daerah.

"Sepanjang PBM itu dipatuhi, maka akan terhindar soal konflik rumah ibadah itu, karena sudah detail di PBM itu," tegasnya.

Sementara itu, terkait konflik rumah ibadah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang, Kalimantan Barat, Kementerian Agama telah mengimbau agar tempat ibadah tersebut digunakan sebagai masjid bagi seluruh umat Islam.

Kubah masjid di rumah ibadah JAI tersebut juga telah dibongkar untuk dialihfungsikan sebagai masjid bagi seluruh umat Islam.

"Rumah ibadah JAI yang sudah berdiri di Sintang agar dapat tetap difungsikan sebagai masjid yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh umat Muslim. Jika akan dimanfaatkan untuk fungsi yang lain, maka harus melalui musyawarah dengan Jamaah Ahmadiyah sebagai pemilik lahan dan bangunan," kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaidi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 30 Januari.