Bagikan:

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 varian Omicron.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus,” kata Zaki dalam keterangannya, Jumat, 28 Januari.

Dalam larangan itu juga terdapat pengecualian seperti adanya perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan catatan memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang.

"Kalaupun ada PDLN, pegawai harus mengikuti aturan yang ada. Kita wajibkan untuk mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksanaan COVID-19," ujarnya.

Meski ada pengecualian, Zaki mengingatkan kepada ASN yang tetap harus melaksanakan PDLN agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat perjalanan ke luar negeri.

"Sanksinya jelas, hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegas Zaki.