LOMBOK - Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat terus mendorong pengembalian pembayaran atas lima temuan kerugian negara sesuai dengan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).
Berdasarkan rekomendasi BPK perwakilan NTB dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, ada 9 perkara yang harus melakukan pengembalian kerugian daerah.
"Ada 4 perkara yang telah diselesaikan pembayaran atas kerugian daerah dan dinyatakan tuntas oleh Majelis. Jadi masih lima kasus yang belum diselesaikan," kata Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya di Praya, Jumat 28 Januari.
Lalu Firman menjelaskan, bagi para penanggung jawab yang belum menyelesaikan pengembalian atas kerugian daerah, diberikan batas waktu sampai dengan minggu kedua bulan Maret 2022.
BACA JUGA:
“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dapat melakukan pengembalian atas kerugian yang ditimbulkan, maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke penegak hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Lombok Tengah, H Lalu Idham Khalid mengatakan, Bupati/wali kota selaku PPKD diberikan kewenangan untuk menyelesaikan kerugian daerah dengan melakukan sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) melakukan penyelesaian kerugian daerah.
Jika melalui majelis ini kasus tidak dapat diselesaikan, maka akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sangat berharap pihak-pihak penanggung jawab kerugian agar kooperatif dalam menyelesaikan setiap temuan. Karena kalau tidak kooperatif dan tidak segera menyelesaikan temuan, maka majelis memiliki wewenang untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada penegak hukum," pungkasnya.