Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengungkapkan soal perjanjian penyesuaian ruang udara flight information region (FIR). Menurutnya, perjanjian tersebut tidak merugikan negara, sebaliknya justru menguntungkan.

"Saya kira ndak ada kerugian. Kita perlu persahabatan dan kerja sama dengan Singapura. Tetangga kita yang dekat. Jadi saya kira ini saling menguntungkan. Singapura dari dulu negara sahabat dengan kita," ujar Prabowo di Gedung DPR, Kamis, 27 Januari. 

Hanya saja, Prabowo tidak menjelaskan secara rinci teknis perjanjian itu. Sebab kata dia, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi lah yang lebih menguasai materinya. 

"Saya kira itu mungkin yang lebih menguasai untuk penjelasan saya kira Menhub," katanya. 

Terpenting, kata Prabowo, pemerintah sudah berhasil mengambil alih FIR setelah puluhan tahun.

"Tapi yang penting setelah sekian puluh tahun akhirnya kita sekarang sudah ada kerangka perjanjian dan benar-benar kepentingan dua negara telah kita akomodasi," tandasnya.

Diketahui, Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian mengenai flight information region (FIR). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ruang lingkup Jakarta kini melingkupi seluruh wilayah udara di perairan sekitar Kepulauan Riau (Kepri) dan Kepulauan Natuna.

"Sementara dengan penandatangan perjanjian FIR, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," kata Jokowi dalam pernyataan pers seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 25 Januari. 

Selain perjanjian mengenai FIR, Indonesia-Singapura juga menyepakati perjanjian mengenai ekstradisi. Menhan RI Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Singapura juga menandatangani pernyataan bersama mengenai komitmen perjanjian pertahanan.

"Kemudian perjanjian ekstradisi, kemudian persetujuan flight information region, FIR dan pernyataan bersama menteri pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan. Untuk perjanjian ekstradisi dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP," ujar Jokowi.