Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pihak terkait dalam dugaan suap pengadaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Hal ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain dalam proses penyidikan dugaan suap yang sedang berjalan.

"Mencermati adanya temuan dugaan perbuatan pidana lain dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016, tim penyidik kemudian melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penyidikan baru dalam perkara dugaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.

Dugaan pidana pencucian uang ini, sambung Ali, ditemukan karena KPK menduga ada pihak yang berupaya menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan mereka.

"KPK menduga, pihak yang terkait dengan perkara ini telah melakukan penempatan, pengalihan hingga perbuatan lain untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Atas dugaan ini, penyidik bergerak mengumpulkan berbagai barang bukti. Tak hanya itu, pemanggilan dan pemeriksaan saksi akan dilakukan.

Sehingga, masyarakat diminta untuk bersabar dan tidak berspekulasi apapun. "Tim Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan berbagai alat bukti, diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk memenuhi unsur pidana yang disangkakan," tegas Ali.

"Perkembangannya akan diinfokan lebih lanjut," pungkasnya.