Polisi Ringkus Perampok Lempar Bom Ikan ke Warga
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

SIDOARJO - Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur meringkus seorang perampok dengan senjata melempar bondet (bom ikan) kepada warga Perumahan Kebonagung Permai, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial H warga Pasrepan, Pasuruan.

“Aksinya yang akan mengambil motor yang terparkir di teras rumah warga Perumahan Kebonagung Permai, ketahuan salah satu warga. Saat itu, warga yang hendak salat subuh. Pelaku berusaha mencuri kendaraan milik warga,” katanya dikutip Antara, Senin, 24 Januari.

Kapolres  mengatakan, begitu mengetahui aksinya diketahui seorang warga, pelaku H berupaya kabur dengan dibonceng satu kawannya G yang menunggu di atas motor.

“Namun, warga berhasil menarik kaos pelaku H hingga terjatuh dari motor. Merasa kepepet pelaku H melemparkan bondet ke warga tersebut. Warga tersebut menjadi korban ledakan bondet mengenai badannya termasuk juga badan pelaku,” sambung Kombes Kusumo.

Dari kejadian tersebut, penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi pelaku adalah H. Kemudian ditangkap pada 23 Januari 2022 di rumahnya Pasrepan, Pasuruan dan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.

“Pelaku H merupakan residivis di wilayah Pasuruan, dan masuk dalam daftar pencarian orang kasus perampokan di Sukolilo, Surabaya. Kasusnya sama rampok lempar bondet,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Terhadap pelaku H dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.