JAKARTA - Polri bakal melakukan langkah-langkah antisipasi penyebaran hoaks atau berita bohong terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ada dua cara yang dilakukan yakni, preemtif dan persuasif.
"Dalam hal ini tentu Polri selalu dan senantiasa mengantisipasi penyebaran hoaks," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 24 Januari.
Langkah preemtif dan persuasif yang bakal dilakukan lebih kepada edukasi. Masyarakat diminta untuk tidak langsung percaya dengan kabar yang beredar di media sosial.
Masyarakat harus mencermati informasi-informasi itu. Terlebih, mencari dulu sumber yang dapat dipercaya.
"Tentu kita mengedepankan lebih baik melakukan pencegahan untuk melakukan pencegahan itu kita lebih mengedepankan edukasi, upaya-upaya sosialisasi," kata Ramadhan.
"Kita mengingatkan kepada masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk bijak menggunakan media sosial ini," sambungnya.
BACA JUGA:
Selain itu, Polri pun akan mengingatkan masyarakat terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di mana, jika menyebarkan informasi tak benar bisa dijerat dengan aturan tersebut.
"Memberikan edukasi dan sosialisasi secara nyata maupun lewat dunia maya, mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk yang bisa terkena pelanggaran pidana," kata Ramadhan.