JAKARTA - Senjata api yang digunakan mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha untuk bunuh diri diduga ilegal alias tidak terdaftar. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
"Kami lagi dalami, yang jelas informasi-nya kami sudah dapat informasi bahwa senjata itu diduga tidak terdaftar atau ilegal. Itu Revolver Turki, bukan seperti senjata organik kita, kalibernya 9 mm," kata Jansen saat dikonfirmasi dilansir Antara, Denpasar, Selasa, 1 September.
Ia mengatakan bahwa saat ini status kepemilikan dan asal dari senjata api tersebut sedang didalami petugas kepolisian. "Ini masih didalami dari mana asalnya kenapa bisa ada sama yang bersangkutan ini. Karena senjata itu tak terdaftar otomatis, tidak ada izin kepemilikan," ucap Jansen.
Selain itu juga, sudah dilakukan olah TKP dan otopsi juga sudah dilakukan. Dari hasil otopsi sementara ada penyebab kematian karena ada luka tembakan di dada sebelah kiri tersangka Tri Nugraha.
Dalam olah TKP semuanya terlibat, mulai dari Tim Identifikasi Polda Bali, Tim Laboratorium Forensik dan Tim Penyidik dari Polda dan Polresta beserta jajaran.
"Tentu pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan terkait keberadaan (senpi) kok bisa ada pada yang bersangkutan. Ya sudah ada beberapa yang diperiksa," tutur Jansen.
Adapun Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.
Pada (31/8) sekitar 19.40 WITA, saat tersangka Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan, diketahui Tri Nugraha melakukan bunuh diri dalam toilet Kantor Kejati Bali.
Menurut keterangan Wakajati Bali, Asep Maryono bahwa saat itu diduga Tri Nugraha menembakkan senjata api ke arah dada kirinya saat berada dalam toilet.