Tok! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Disepakati DPR, Pemerintah, KPU dan Bawaslu
Rapat penyelenggaraan pemilu 2024 diputuskan Rabu 14 Februari (Foto: Nailin/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU dan Bawaslu menggelar rapat untuk menetapkan jadwal Pemilu 2024 di Gedung DPR, Senin, 24 Januari.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia itu dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.

Dalam rapat tersebut, semua pihak menyepakati hari pencoblosan Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari.

Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan berdasarkan pertimbangan yang matang, KPU mengusulkan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari.

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun," ujar Ilham dalam rapat di Gedung DPR, Senin, 24 Januari.

Adapun tanggal tersebut sebelumnya pernah diusulkan KPU sebagai pihak penyelenggara.

"14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.

Menyikapi usulan tersebut, Mendagri Tito sebagai perwakilan pemerintah menyepakati jadwal pemilu pada 14 Februari.

"Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November," jelasnya.

Tito berharap ada waktu luang penyelenggara KPU untuk menyiapkan Pilkada yang diselenggarakan pada November.

"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," sambungnya.