Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyegel kantor Hanura di Jalan Raya Mabes Hankam, Cipayung, Jakarta Timur. Penyegelan itu berkaitan dengan sengketa tanah dan bangunan.

"Digaris polisi itu karena sedang olah TKP laporan tanah dari Pak Wiranto terkait penyerobotan tanah. Tapi ini tidak berkaitan dengan partainya," ujar Kasubdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasih dalam keterangannya, Selasa, 1 September.

Persoalan sengketa tanah dan bangunan, kata Dwiasih, bermula ketika adanya puluhan orang yang memaksa masuk ke lingkungan gedung. Mereka mengklaim jika bangunan itu berdiri di atas tanah milik Ronny Sapulette.

Padahal, jika merujuk pada Sertifikat Hak Milik Nomor 05804/Bambu Apus tanah tersebu milik Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto.

"Tanah dan kompleks perkantoran tersebut dilaporkan sudah dikuasai oleh terlapor RS. Terlapor kemudian memasang banner berbentuk surat berukuran 50 x 80 cm di depan pos satpam dan di dinding luar gedung yang bertuliskan 'Berita Acara Serah Terima Gedung Perkantoran tanggal 11 September 2017'," papar Dwiasih.

Sehingga, Wiranto mengutus M. Arifsyah Matondang untuk melaporkan hal tersebur ke polisi. Laporan itu pun tergistrasi dengan nomor LP/4521/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.

Dengan laporan tersebut, pihak terlapor disangka dengan Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP dan Pasal 55 KUHP, yakni dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau turut serta melakukan tindak pidana. Penyegelan kantor Hanura dilakukan, Senin, 31 Agustus. 

"Dalam proses penyidikan sekitar 15 orang saksi telah diperiksa. Proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini," kata Dwiasih.