Kasus Dua Grup Copet di Sirkuit Mandalika Segera Disidangkan
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto/FOTO ANTARA

Bagikan:

MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan penanganan dua kasus copet yang terjadi saat perhelatan World Superbike (WSBK) 2021 berlangsung di Sirkuit Mandalika telah tuntas.

"Karena (berkas) sudah dinyatakan lengkap dan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) sudah dilaksanakan penyidik, jadi kami nyatakan penanganan perkaranya tuntas di kepolisian," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dikutip Antara, Jumat, 21 Januari.

Dua kasus copet yang berhasil terungkap berkat kerja sama masyarakat lokal maupun kepolisian itu terdiri dari delapan tersangka.

Artanto menyatakan dua kasus tersebut berada dalam lokasi yang sama, namun waktu berbeda. Ia pun mengungkapkan bahwa dua kasus itu berasal dari dua grup copet berbeda.

Untuk kasus pertama dengan kelompok yang beranggotakan empat orang asal Jakarta dengan inisial DC (46), suami dari LA (41), bersama anak perempuannya, DA (24), dan tetangganya, AW (33), dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Rabu, 12 Januari.

Keempat tersangka dilimpahkan bersama barang bukti kasus berupa tiga unit telepon genggam, yang diduga hasil copet dan pakaian para tersangka saat beraksi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan, keempat tersangka ini mencopet pada hari terakhir pelaksanaan WSBK, Minggu, 21 November 2021.

"Lokasinya itu (copet) stan makanan 'gate' 3 kawasan Sirkuit Mandalika," ujar Hari Brata.

Demikian untuk kasus kedua yang beranggotakan empat orang tersangka, yakni AZ (50), asal Jakarta Pusat, FS (57), asal Kabupaten Bandung Barat, MY (38), asal Pematang Siantar, dan seorang wanita berinisial M (34), asal Jakarta Timur, sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Kelompok kedua ini dilimpahkan Rabu (19/1) kemarin ke jaksa penuntut umum Kejari Lombok Tengah," ucap dia.

Keempatnya dilimpahkan beserta barang bukti pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan uang tunai diduga hasil penjualan telepon genggam milik korban.

"Jadi kelompok kedua ini yang beraksi pada hari kedua pelaksanaan WSBK, Sabtu (20/11). Lokasinya di areal parkir timur Sirkuit Mandalika," tutur Hari.

Lebih lanjut dalam berkas perkara, para tersangka dari dua kelompok copet ini disangkakan pidana Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.